JAKARTA - Rencana pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan menaikan pajak 10 persen pada awal tahun 2011 bagi Warung Tegal mendapat penolakan dari elemen warga Tegal di Jakarta.
"Kami mempertanyakan rencana Pemda DKI mengenakan pajak 10% terhadap warung Tegal, pada awal tahun 2011, hal ini merupakan cara-cara mematikan usaha kecil informal," kata Muhammad Jumadi, Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat Tegal (FORKOMMAT) Se-Indonesia dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (2/11/2010).
Sebaiknya, rencana itu tidak diberlakukan kepada warung Tegal yang ada di Jakarta. "Kalau Pemda bertujuan untuk mencari atau meningkatkan PAD, sebenarnya ada berbagai cara di luar itu yang sangat strategis sebagai contoh dengan menutup kebocoran yang terjadi dari penarikan pajak 10% pada restauran-restauran yang kelas menengah ke atas," ujarnya.
Dengan kenaikan pajak 10 persen, menurutnya maka warung Tegal nantinya akan menaikan harga kepada para pelanggan.
"Kalau kami penjual Warteg harus mengenakan pajak kepada pelanggan kami jelas ini akan memberatkan bahkan bisa mematikan usaha kami kaum kecil dan marjinal," tegasnya.
Jumadi meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk berpikir ulang memberlakukan kebijakan tersebut.
Jika kebijakan ini diterapkan, pihaknya bersama elemen warga Tegal akan menggelar aksi untuk menolak pajak 10 persen bagi usaha warung Tegal.
"Kalau tetap diberlakukan seperti tersebut, kami akan melakukan demo besar-besaran," pungkasnya.(Iman Rosidi/Trijaya/hri)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar